Home
Harta Kekayaan Kaban Keuangan Tapsel terus meningkat tiap Tahun | Wabup Dampingi Paban VI/Taswilnas Ster TNI Serahkan Bansos ke Warga Rupat | Dinkes Bengkalis Periksa Kesehatan 408 JCH Sebelum ke Tanah Suci | Tim Anev SI-ABK Polda Riau Evaluasi Kinerja Personel Polres Rokan Hilir | Tokoh Muda Rohil, Zakifri Kembalikan Formulir Pendaftaran Bacakada di Sejumlah Parpol | 792 CJH Kampar Akan Berangkat Pada Musim Haji 2024
Rabu, 08 Mei 2024
/ Kampar / 07:51:39 / Pedomani Tugas Pokok Dan Perundang-Undangan Tentang Kerukunan Beragama.  /
Terima Kunjungan Silahturahmi FKUB Kab. Kampar, Pj. Bupati Kampar :
Pedomani Tugas Pokok Dan Perundang-Undangan Tentang Kerukunan Beragama. 
Jumat, 06/10/2023 - 07:51:39 WIB

Realitaonline.com, Bangkinang Kota, Terima kunjungan silahturahmi Pengurus Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Kampar periode 2023-2028, Pj. Bupati Kampar Muhammad Firdaus, SE, MM tampak didampingi oleh Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Kampar Mahadi beserta jajaran di Rumah Dinas Bupati Kampar, Kamis (5/10).

Seperti diketahui kunjungan dari FKUB yang diketuai oleh H. Suhaili, SH ini bertujuan sebagai ajang silahturahmi dan memperkenalkan 17 orang pengurus kepada Pj. Bupati Kampar. Dan seperti diketahui dan dilaporkan pengurus FKUB Kabupaten Kampar ini belum dikukuhkan dan sedang menyusun jadwal untuk dikukuhkan. Memberikan keterangannya kepada Pj. Bupati Kampar, Ketua FKUB Kabupaten Kampar mengatakan bahwa FKUB merupakan sebuah forum yang bertugas untuk menjaga kerukunan umat beragama dengan berlandaskan toleransi, saling penhertian, saling menghormati menghatgai kesetaraan dalam mengamalkan ajaran agamanya dan kerjasma dalam hubungan kemasyarakatan.

Dalam sambutannya Pj. Bupati Kampar ucapkan terima kasih atas kunjungan ini dan juga berharap adanya kerjasama dan sinergitas yang baik antara Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar dengan FKUB Kabupaten Kampar, dikarenakan terbentuknya FKUB ini adalah dengan difasilitasi oleh Pemerintah dalam membangun, memelihara dan memberdayakan beragama untuk tercapainya kerukunan dan kesejahteraan.

"Saya berpesan kepada selurih pengurus FKUB Kabupaten Kampar agar dalam menjalankan tugas pokok haruslah selalu mempedomai Peraturan Perundang-undangan dalam menjaga kerukunan hidup beragama" ucap Pj. Bupati Kampar.

Dikatakan oleh Pj. Bupati Kampar demikian bukanlah tanpa alasan, mengingat sangat beratnya tugas pokok dan fungsi dari FKUB ini. FKUB memiliki tugas melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat, menampung aspirasi dari Organisasi Masyarakat (ormas) keagamaan dan aspirasi dari masyarakat kemudian FKUB juga harus menyalurkan aspirasi Ormas Keagamaab dan masyarakat ini dalam bentuk rekomendasi bahan kebijakan Bupati/Wali Kota, selalu melakukan sosialisasi tentang Peraturan Peruundang-Undangan dan kebojakan di bidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat serta memiliki tugas memberikan rekomendasi tertulis atas permohonan pendirian rumah ibadah.

Dikesempatan itu pula Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Kampar juga menjelaskan bahwa FKUB Kabupaten Kampar nantinya ditahun politik 2024 mendatang memiliki peran penting dalam menjaga kestabilitasan kerukunan dalam menjalankan hak suara bagi masyarakat. Pertemuan seperti biasa ditutup dengan foto bersama.

   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com